loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Dia menyesalkan MMH ditersangkakan lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Habiburokhman pun mengingatkan Jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Ia pun menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati Imbas Sabu 2 Ton Bukan Pelaku Utama













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2778174/original/010807900_1555225293-hand-3190204_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251221/original/083321300_1749789479-Depositphotos_235216008_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482372/original/012379600_1769178111-Depositphotos_571571200_L.jpg)


































