Hakim Bisa Perintahkan Jokowi Hadiri Persidangan Kasus Ijazah

2 hours ago 8

loading...

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Aldhi Chandra

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim bisa memerintahkan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu. Menurut dia, Jokowi juga wajib hadir dalam sidang kasus yang menjerat Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) itu.

Sebab, kata Fickar, Jokowi sebagai pihak pelapor dalam kasus tersebut. “UU Hakim bisa memerintahkan ya untuk dibawa secara paksa,” ujar Fickar kepada SindoNews, Minggu (20/9/2026).

Dia pun menilai Jokowi tidak serius melaporkan perkara tersebut. Sebab, hingga kini Jokowi tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

Baca juga: Pakar Hukum: Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah, Kan Dia Pelapornya

Read Entire Article
Prestasi | | | |