Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi

1 week ago 24

loading...

Pengacara Lodewyk Pusung, OC Kaligis. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ditolak Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan kali ini terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Menanggapi putusan hakim tersebut, pengacara Lodewyk Pusung, OC Kaligis memastikan bahwa kliennya itu dikriminalisasi. "Jadi ini bukti kriminalisasi. Masa baru tanggal 4 Juni dimulai, padahal tanggal 3 sudah ditangkap. Mestinya kan tanggal 4 Juni baru dimulai katakanlah pemeriksaan, ini enggak dipertimbangkan sama sekali," ujar OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan bukti, salah satunya bukti surat dimulainya penyidikan yang tertulis tanggal 4 Juni. Menurut dia, seharusnya Pusung diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya proses penyidikan atau paling tidak kliennya diperiksa pada tanggal dimulainya penyidikan.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Read Entire Article
Prestasi | | | |