Hanura Tolak Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR, Ini Alasannya

3 hours ago 4

loading...

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella menolak wacana pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden minimal harus didukung dua fraksi di parlemen lewat RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto: Ist

JAKARTA - Partai Hanura menolak wacana pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal harus didukung dua fraksi di parlemen lewat RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella, wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0 persen. Setelah putusan MK, setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres.

Baca juga: Kumpulkan Seluruh Fraksi, Puan: Saya Pimpin Reformasi DPR

Karena itu, wacana yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR justru berpotensi membingungkan publik. “Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,” ujar Rio usai memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Dia mengatakan fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta pemilu. Sementara, putusan MK memberikan hak kepada parpol untuk mengajukan capres sesuai ketentuan yang telah diputuskan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |