Heboh Kafe Bayar Royalti Musik, Menteri Hukum Ingatkan Ini pada Pengunjung

9 hours ago 9

loading...

Isu soal pembayaran royalti musik di kafe dan ruang publik sempat ramai diperbincangkan. Foto/Mei Sada.

JAKARTA - Isu soal pembayaran royalti musik di kafe dan ruang publik sempat ramai diperbincangkan. Kini akhirnya publik mengetahui jawaban pasti soal isu tersebut.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dala acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia pada Senin (9/2/2026) menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan dibebankan kepada penikmat musik, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.

Baca juga: LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar

“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas di masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. Berbeda dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |