loading...
Ikhsan Abdullah, Founder IHW yang juga Katib Syuriyah PBNU. Foto/Dok Sindo
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti maraknya kegiatan promosi dan pembagian minuman beralkohol di ruang publik DKI Jakarta. IHW menilai kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat.
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar video dan foto kegiatan event lari, aktivasi merek, dan booth promosi yang diduga membagikan minuman beralkohol kepada masyarakat umum, termasuk anak muda.
"Ini bukan hanya soal moral. Ini jelas pelanggaran hukum," ujar Ikhsan Abdullah , founder IHW yang juga Katib Syuriyah PBNU, Jumat (14/8/2026).
Ikhsan menegaskan, kegiatan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang peredaran miras di ruang publik.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras


















































