loading...
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti aturan soal insentif pajak mobil listrik dicabut di tengah lonjakan harga BBM. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Lembaga Kajian Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melalui Green Transition Initiative (GTI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan elektrifikasi kendaraan nasional. Kebijakan yang mencabut kepastian bebas pajak bagi kendaraan listrik tersebut dikhawatirkan membuat masyarakat enggan beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) di tengah tren kenaikan harga energi.
"Pemerintah mengirim pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor. Hal ini justru akan merugikan setiap pihak," ujar Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho dalam pernyataannya dikutip, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Insentif Dicabut, Siap-siap Harga Mobil Listrik Meroket Tahun Depan
Andry menjelaskan, di satu sisi Presiden Prabowo secara tegas mendorong elektrifikasi untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM. Bahkan, pemerintah telah mengumumkan rencana produksi sedan listrik nasional sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan daya serap pasar domestik yang kuat.
Namun, kehadiran Permendagri tersebut justru menambah rintangan dengan menyerahkan pengaturan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah daerah. Hal ini dinilai menciptakan ketidakseragaman aturan antarwilayah dan memicu ketidakpastian bagi calon pembeli maupun pelaku industri otomotif.


















































