loading...
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyebut pengadaan tersebut mengalami kegagalan pemanfaatan.
Menurut jaksa, kegagalan pemanfaatan itu terjadi lantaran pengadaan tidak didasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan melalui Jurist Tan dan Ibrahim Arif serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
"Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management yang tidak didasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya daerah 3T," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Ayah, Ibu, hingga Istri Beri Dukungan Langsung ke Nadiem di Sidang Tuntutan Chromebook




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












