Jelang Batas Akhir, 10,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT di Coretax

5 hours ago 4

loading...

DJP mencatat sebanyak 10,53 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,53 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2026. Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi sekaligus meningkatnya adopsi sistem digital perpajakan melalui Coretax.

"Untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.530.651 SPT. Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan nonkaryawan sebanyak 1.100.876 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: H-2 Batas Akhir Pelaporan SPT: Aktivasi Coretax Menanjak hingga Tembus 17 Juta

Selain wajib pajak orang pribadi, pelaporan juga datang dari wajib pajak badan. Untuk tahun buku Januari–Desember, tercatat 213.492 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 159 SPT dalam mata uang dolar AS. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 1.912 SPT badan dalam rupiah dan 30 SPT dalam dolar AS.

Read Entire Article
Prestasi | | | |