Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

3 hours ago 7

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkais kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Selasa (23/6/2026). Kali ini, penggeledahan menyasar kantor biro jasa yang berada di Bali.

"Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip Rabu (24/6/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara yang turut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca juga: Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis, untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ujarnya.

Budi menambahkan, setelah penggeledahan ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti yang disita itu. "Untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |