loading...
Tarif Jalan Tol Semarang–Batang resmi mengalami penyesuaian pada 7 Maret 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Tarif Jalan Tol Semarang–Batang resmi mengalami penyesuaian pada 7 Maret 2026. Penyesuaian tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang," tulis pengumuman PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Dampak dari penyesuaian tersebut, tarif kendaraan golongan I untuk rute Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung atau Semarang naik dari Rp111.500 menjadi Rp144.500, atau meningkat sekitar Rp33.000. Sementara tarif kendaraan golongan II dan III naik dari Rp167.500 menjadi Rp216.500, sedangkan golongan IV dan V meningkat dari Rp223.000 menjadi Rp289.000.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)














