loading...
Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyatakam sempat mengajukan 20 jenis dokumen kepada UGM terkait ijazah Jokowi. Akan tetapi tak ada satupun dokumen yang diberikan oleh UGM. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) akan memutuskan sengketa informasi dengan nomor perkara 055/X/KIP-PSI/2025. Gugatan ini mempersoalkan dokumen penerbitan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Gugatan ini diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Pemohon menyeret UGM sebagai termohon dalam sengketa informasi publik ini.
Baca juga: Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
Sebelum persidangan, salah satu pemohon Lucas Luwarso menyinggung putusan sebelumnya dari KIP yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Maka dari itu putusan perkara yang ia ajukan seharusnya bisa merujuk pada putusan KIP sebelumnya.
"Jadi ini seharusnya menjadi yurisprudensi, menjadi preseden bahwa karena permintaan kita di KPU sudah dimenangkan, artinya ijazah Jokowi itu setidaknya salinannya itu adalah dokumen terbuka, publik boleh mengakses. Nah jadi mestinya putusan dengan UGM hari ini tidak boleh bertentangan dengan itu," ujar Lucas kepada wartawan di kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Ia menyinggung sebelumnya sempat mengajukan 20 jenis dokumen kepada UGM terkait ijazah Jokowi. Akan tetapi tak ada satu pun dokumen yang diberikan oleh UGM.


















































