loading...
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai sebagai langkah awal yang tepat. Akan tetapi, Korps Adhyaksa itu kini didesak untuk tidak berhenti di penempelan pasal semata, melainkan wajib menelusuri aliran dana (follow the money) secara tuntas hingga menyasar pihak-pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa penerapan pasal berlapis dan TPPU ini adalah kunci utama untuk membongkar praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mengakar di internal institusi penegak hukum. "Penerapan sangkaan TPPU ini membuktikan keseriusan Kejagung. Tapi ujian sebenarnya adalah sejauh mana penyidik berani menelusuri aliran uangnya. TPPU itu alat untuk mengejar aset dan melihat siapa saja yang ikut 'menikmati' atau menyembunyikan hasil kejahatan," ujar Fickar, Senin (14/9/2026).
Dia menambahkan, kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan sangat rawan disalahgunakan menjadi alat pemerasan maupun korupsi sistematis. Maka itu, pembuktian TPPU dalam kasus Febrie harus digunakan secara maksimal untuk memutus rantai impunitas di tubuh Korps Adhyaksa.
Baca juga: Lucy Kweek Diperiksa Kejagung 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho


















































