Jokowi Ngaku Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Dia Bikin Perppu Kan Bisa

6 hours ago 9

loading...

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang buka suara merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-undang KPK pada 2019. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang buka suara merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Menurutnya, Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak menyetujui revisi UU tersebut.

"Sebenarnya sebagai Presiden dia bisa bilang, dia bikin Perppu kan bisa. Kan waktu diajukan, (dia bisa) enggak, gue tolak. Bukan mengatakan tidak tanda tangan," tutur Saut kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Saut menambahkan ada atau tidak adanya tanda tangan Presiden tidak menyatakan sikap apa pun. Pasalnya, dengan sendirinya undang-undang juga akan berjalan apabila tidak ditandatangani.

Baca juga: Pimpinan DPR Sangkal Omongan Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK: Masyarakat Sudah Cerdas

"Jadi sekali lagi, jangan bilang karena enggak tanda tangan. Gak bisa. Enggak tanda tangan, itu (UU) jalan. Artinya lu larang dong. Enggak bisa? Lu bikin Perpu Aja," tambah dia.

Saut mengatakan sikap Jokowi pada akhirnya tidak memberikan jawaban apa pun terhadap undang-undang yang dianggap melemahkan KPK saat itu. Ia meyakini 57 pegawai KPK yang dipecat pun merupakan salah satu dari dampak dilemahkannya UU KPK.

Read Entire Article
Prestasi | | | |