loading...
Selebgram Julia Prastini atau Jule. Foto/Instagram @juliaprt7.
JAKARTA - Polisi tidak menetapkan selebgram Julia Prastini atau Jule sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape dengan kandungan zat etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya adalah barang bukti yang ditemukan serta berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukan bahwa Jule hanyalah sebagai pemakai.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Jule di Apartemen, Temukan 4 Cartridge Etomidate
Sehingga, status hukum bagi Jule diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena kedudukannya sebagai korban penyalahgunaan.
“Untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB-nya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai. Dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai,” kata AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9/2026).
Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan proses permohonan asesmen dan rehabilitasi bagi Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
“Rehabnya kita serahkan kepada BNNP,” ujar dia.
Baca juga: Selebgram Jule Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Vape Etomidate


















































