loading...
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kasus keracunan massal siswa dan santri di sejumlah daerah setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis ( MBG ) terus menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut, jika keracunan tersebut disebabkan kelalaiaan, pertanggungjawabannya jangan sampai berhenti di orang yang memasak menu tersebut.
Menurut Suparji, setiap ada permasalahan di Indonesia yang merupakan negara hukum, salah satu instrumen untuk menyelesaikanya adalah hukum, meskipun dalam konteks hukum pidana dikenal ultimum remedium, upaya pemungkas, upaya terakhir untuk menyelesaikan perkara.
"Dan keadilan kita, dalam KUHP yang baru, telah bergeser dari keadilan retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, ketika kita berusaha menyelesaikan persoalan melalui instrumen hukum, khususnya hukum pidana, maka harus selektif," ujar Suparji dalam program Arena Politik yang tayang di SindoNews TV, dikutip Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Keracunan MBG Terulang, Tamsil Linrung Minta BGN Evaluasi Menyeluruh
Suparji menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, kita mengenal semacam trias justitia, yaitu ada perbuatan, pertanggungjawaban, dan sanksi hukum. "Maka, yang paling dominan bahwa tiada pidana tanpa kesalahan, bahwa kesalahan itu karena kesengajaan, karena kealpaan. Maka, dalam hal ini bahwa ada perbuatan yang dalam penyediaan MBG, yang kemudian telah menimbulkan akibat berupa keracunan. Yang perlu diidentifikasi, akibat keracunan tadi dikarenakan adanya kesalahan dalam konteks kesengajaan atau kealpaan. Kalau kesengajaan itu konsekuensinya lebih berat untuk mendapatkan hukuman sanksinya," jelasnya.


















































