loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selama 40 hari ke depan. Foto: Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 17 Maret 2026.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi mengungkapkan, perpanjangan penahanan guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. "Penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan untuk mengelengkapi berkas penyidikannya," ujarnya.
Baca juga: Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 40 Hari


















































