Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Ini Alasannya

7 hours ago 6

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim . Terkait adanya larangan bepergian ke luar negeri Nadiem itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Harli menjelaskan, pencegahan tersebut sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada 23 Juni 2025. "Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Harli mengungkapkan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung 12 Jam, Nadiem Makarim: Izinkan Saya Pulang karena Keluarga Menunggu

Read Entire Article
Prestasi | | | |