loading...
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) membeberkan salah satu strategi untuk mencegah penyelewengan maupun penyalahgunaan dana desa yakni dengan penerapan transaksi digital atau nontunai. Transaksi nontunai dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan akuntabel.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo saat menghadiri rapat koordinasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui optimalisasi transaksi nontunai di Provinsi Jawa Tengah.
"Dengan sistem pembayaran secara digital, penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi dana tunai dapat diminimalisir. Selain itu, proses audit menjadi lebih mudah dan transparansi pengelolaan keuangan desa juga semakin meningkat," ujar La Ode Ahmad dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Membangun Desa melalui Dana Desa
La Ode Ahmad mendorong agar pemerintah daerah mempercepat penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












