loading...
Kementerian ESDM didorong untuk menindak tambang emas ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara. FOTO/IST.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didorong untuk menindak seluruh pertambangan ilegal. Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu memiliki kewenangan dalam tata kelola pertambangan hingga penerbitan izin.
Pandangan ini disampaikan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi menanggapi aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bowone, Kepulauan Sangihe, yang disebut kembali meningkat dalam sepekan terakhir dengan penggunaan alat berat. Aktivitas tersebut dikhawatirkan memperparah kerusakan hutan dan pesisir, termasuk dugaan pembuangan limbah berbahaya ke perairan yang masih perlu diverifikasi.
Tambang ilegal tersebut kembali beroperasi sekitar dua bulan setelah penertiban oleh aparat, meski garis polisi telah dipasang empat kali. Hingga kini, belum ada informasi penangkapan terkait aktivitas tersebut.
Menurut Fahmi, Direktorat Jenderal di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral dapat mengambil langkah terhadap kegiatan pertambangan ilegal. "Direktur Jenderal yang menangani penegakan hukum itulah yang seharusnya mengambil tindakan," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Jika penindakan membutuhkan dukungan aparat penegak hukum, Kementerian ESDM dapat berkoordinasi dengan kepolisian maupun institusi penegak hukum lainnya.
Fahmi mengingatkan, penanganan pertambangan ilegal perlu dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah tidak boleh menerapkan standar berbeda dalam menangani kegiatan pertambangan tanpa izin. "Kalau dilakukan di Sumatra, kenapa tidak dilakukan di Sangihe?" katanya.
Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menilai aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar sulit berlangsung tanpa adanya dukungan pihak lain.
Ia menduga terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


















































