loading...
Ketua Dewan Adat Kalai Woyu Maklew Yohanis Agabe Mahuze menekankan pentingnya penyelesaian hak atas tanah ulayat. Foto/istimewa
PAPUA - Ketua Dewan Adat Kalai Woyu Maklew Yohanis Agabe Mahuze menekankan pentingnya penyelesaian hak atas tanah ulayat . Salah satunya dengan menerbitkan sertifikat dan batas teritorial ulayat.
Hal itu terungkap dalam diskusi bersama Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) yang berlangsung di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa 15 September 2026.
"Forum interaktif ini sengaja diinisiasi agar warga adat memperoleh pemahaman utuh mengenai maksud kedatangan organisasi pendamping tersebut. Kehadiran MPSI di tengah-tengah perkampungan dipastikan bukan tanpa dasar, melainkan menjawab persoalan mendasar yang mendesak bagi komunitas lokal," ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Baca juga: Mendagri Tito Dorong Pendekatan Budaya dan Adat untuk Majukan Daerah
Yohanis mengatakan, lawatan jajaran MPSI ke Kampung Wanam merupakan buah dari permohonan tertulis yang diajukannya secara langsung. Pendampingan eksternal ini dinilai krusial demi mewujudkan kepastian legalitas bagi eksistensi masyarakat adat Kalai Woyu Maklew.
"Kedatangan tim MPSI ke Kampung Wanam adalah atas permintaan resmi dirinya. Langkah ini diambil karena beliau melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi suku mereka," kata Yohanis


















































