loading...
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Selasa (10/3/2026). Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terseret sebagai termohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn saat membaca amar putusan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.
Sedangkan ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.


















































