loading...
Ilustrasi Pilkada. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD selalu memantik perdebatan publik. Tidak sedikit yang serta-merta memaknainya sebagai kemunduran demokrasi.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, dalam perspektif yang lebih jernih dan konstitusional, gagasan pilkada tidak langsung justru layak dibaca sebagai ikhtiar evaluatif atas praktik demokrasi lokal yang selama ini menyisakan berbagai persoalan struktural.
Secara normatif, UUD 1945 tidak mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Formulasi ini memberikan ruang tafsir yang luas, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak tunggal dalam bentuk proseduralnya.
Baca juga: Mayoritas Pemilih Parpol Parlemen Tidak Sepakat Pilkada lewat DPRD
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan pemilihan kepala daerah bukan bagian dari rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Konsekuensinya, penentuan model pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Lihat juga: Isu Panas! Banyak Partai Dukung Pilkada Dipilih DPRD
"Sehingga, pilkada tidak langsung oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional," ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Apalagi, dalam konteks demokrasi Pancasila, mekanisme pilkada tidak langsung justru memiliki akar filosofis yang kuat. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal yang bertumpu semata pada kompetisi elektoral langsung.


















































