loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menetapkan direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.
Baca juga: Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Uang Rp4 Miliar Terkait Kasus DSI
“Tiga tersangka dalam perkara aquo yakni TA (Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI)," ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).
Dugaan tindak pidana melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (penerima pinjaman dana) eksisting.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tiga tersangka dianggap melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


















































