loading...
Jumpa pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar. Kasus itu terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ) di wilayah Sumut pada Kamis (26/6/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejumlah paket proyek pembangunan jalan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, kata Asep, kasus itu melibatkan Kadis PUPR Sumur Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
TOP diduga memerintahkan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES) menunjuk kontraktor untuk menggarap preservasi dan rehabilitas sejumlah ruas jalan di Sumut. Kontraktor yang dimaksud yakni M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan
Penunjukan itu, kata Asep, diduga tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.