Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

3 hours ago 8

loading...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan ditahan di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan apabila seseorang yang berhadapan dengan hukum menganggap ada hal yang janggal dalam kasus yang menyeretnya.

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Yusuf, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan apabila seseorang yang berhadapan dengan hukum yang menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus yang menyeretnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara

Namun, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujarnya.

Diketahui, kubu Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Praperadilan bakal dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya karena dinilai keliru dalam melakukan penindakan hukum terhadap kliennya atas kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri.

Read Entire Article
Prestasi | | | |