loading...
KPK membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan perkara ini bukan kali pertama melibatkan Summarecon. "Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali. Kami juga pernah menangani di daerah Yogyakarta kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami saat proses penyidikan berjalan,” ujar Taufik, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor
Untuk saat ini fakta yang mencuat sebatas individu yang mengurus atas nama Summarecon. Nantinya, dalam proses penyidikan akan turut digali ke mana saja aliran uang, termasuk kemungkinan ke Summarecon.
"Jika ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya ada manfaat yang diterima korporasi. Itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi," kata Taufik.


















































