KPK: Diminta Rp2 Miliar Terkait HGB, Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron

5 days ago 27

loading...

KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR) ke Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebesar Rp1,5 miliar. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR) ke Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, hal itu bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk dibantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode dua yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

Read Entire Article
Prestasi | | | |