loading...
KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, hingga pembatasan transaksi tunai. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye , penguatan transparansi sumber dana politik, hingga pembatasan transaksi tunai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan praktik politik uang sekaligus mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berisiko.
"Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Budi menjelaskan, tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik dan menjalankan kampanye, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
Baca Juga: Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," jelas Budi.


















































