loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) optimistis gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu lantaran proses penanganan perkara diklaim telah sesuai dengan regulasi
"KPK tentu optimis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3/2026).
Budi memastikan, seluruh proses penanganan terkara, termasuk penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti yang disyaratkan dalam UU.
Baca Juga: Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
"Kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materiilnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," kata Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Achmad Al Fiqri


















































