KPK OTT Fahd A Rafiq, BAPERA: Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

5 days ago 31

loading...

Wakil Ketua Umum BAPERA Henry Indraguna menghormati proses hukum yang dilakukan KPK menyusul Ketua Umum BAPERA Fahd A Rafiq yang turut diamankan terkait OTT kasus di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. Foto: Ist

JAKARTA - Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Pernyataan sikap ini disampaikan BAPERA menyusul Ketua Umum BAPERA Fahd A Rafiq turut diamankan dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua Umum BAPERA Henry Indraguna dan Sekretaris Jenderal BAPERA Mustafa M Radja mewakili organisasi menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

"KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku. BAPERA tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan KPK. Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Henry, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, seseorang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tidak serta-merta dapat dimaknai telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses pemeriksaan dan penentuan status hukum merupakan kewenangan KPK yang harus dihormati semua pihak.

Read Entire Article
Prestasi | | | |