KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI

3 hours ago 3

loading...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK menelusuri kredit macet terkait kasus LPEI. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kredit macet kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal itu dilakukan saat pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dua saksi yang dimaksud ialah, Riki Sendjaja selaku Pemilik PT. Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa serta Petrus Halim selaku Pemilik PT. Intan Baruprana Finance.

"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar

Diberitakan sebelumnya, KPK membongkar kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kode tersebut merupakan uang fee yang diduga diberikan para debitur kepada direksi LPEI.

Read Entire Article
Prestasi | | | |