loading...
Tiga dari delapan tersangka memakai rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini terlihat saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.48 WIB.
Mereka yang ditetapkan tersangka sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tahanan KPK. Delapan tersangka itu yakni politisi Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Kooperatif soal OTT KPK
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Kemudian Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


















































