KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Jangan Bertentangan dengan UU

5 hours ago 10

loading...

Wamendagri Bima Arya Sugiarto buka suara menanggapi usulan KPK agar masa jabatan jabatan ketum partai politik (parpol) dibatasi maksimal hanya dua periode. Foto: Felldy Utama

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi maksimal hanya dua periode. Menurut dia, pembatasan masa jabatan ketum parpol harus hati-hati.

"Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK," kata Bima Arya dikutip Jumat (24/6/2026).

Di sisi lain, Bima Arya melihat banyak partai politik di sejumlah negara yang berhasil membangun sistem kepartaiannya, meskipun tokoh pemimpin partai politik tersebut sudah menjabat lebih dari dua periode sebagaimana yang dimaksud usulan KPK.

Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Yahya Zaini: Bagi Golkar Itu Sudah Biasa

"Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?" ujarnya.

"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu," tuturnya.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |