Kuasa Hukum Sebut Penahanan Gus Yaqut Terkesan Dipaksakan

5 hours ago 11

loading...

Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini mengkritisi langkah KPK yang menahan Gus Yaqut pada Kamis malam (12/3/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Gus Yaqut pada Kamis malam (12/3/2026). Dia menilai penahanan tersebut dipaksakan dan memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sejak awal dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.

“Penahanan terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan. Sejak awal konstruksi hukum perkara ini tidak jelas dan serampangan. KPK menyebut adanya kerugian negara, namun pada saat yang sama objek yang dipersoalkan bukanlah bagian dari keuangan negara. Bahkan pihak yang disebut menerima dan mengembalikan uang justru tidak diproses hukum. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Uang Sepeser pun

Mellisa juga menyoroti adanya surat pemanggilan KPK bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Mellisa, surat tersebut tertanggal 6 Maret 2026, sementara pada saat itu proses praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |