Larangan Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran Dinilai Menyusahkan Keluarga Buruh Angkut

7 hours ago 7

loading...

Kebijakan larangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama momen Lebaran yang berlangsung 13-29 Maret 2026 mengancam kehidupan ekonomi buruh lepas di gudang-gudang produk makanan dan minuman. Foto/Ilustrasi/Ist

JAKARTA - Kebijakan larangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama momen Lebaran yang berlangsung 13-29 Maret 2026 mengancam kehidupan ekonomi buruh lepas di gudang-gudang produk makanan dan minuman. Larangan ini berdampak langsung pada terhentinya aktivitas bongkar muat, yang mengakibatkan buruh angkut di sana kehilangan penghasilan harian selama kurun waktu tersebut.

Muka-muka sedih dan lesu pun terlihat di wajah para buruh lepas yang sehari-harinya bekerja di sebuah gudang produk makanan dan minuman yang ada di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, begitu mendengar Pemerintah melarang operasional truk sumbu 3 selama 17 hari momen Lebaran.

Baca juga: Buruh Angkut Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Truk Sumbu 3 selama Momen Lebaran

Mereka merasa keinginan untuk bisa memberikan uang lebih kepada keluarga seakan pupus dengan hadirnya kebijakan tersebut. Hal itu karena memang, truk-truk sumbu 3 itu paling banyak masuk ke gudang produk makanan dan minuman tempat mereka bekerja selama ini.

Ruhiyat Sukmana, salah satu buruh lepas di gudang produk makanan dan minuman itu mengatakan penghasilannya sangat bergantung pada sistem upah harian dari jumlah barang yang dibongkar dari truk-truk yang masuk ke gudang. Menurut Ruhiat, yang biasa dipanggil Adek oleh teman-teman sekerjanya, truk-truk produk makanan dan minuman yang paling banyak masuk ke gudang itu adalah truk-truk besar atau sumbu 3 ke atas.

Read Entire Article
Prestasi | | | |