Legislator PKS Tegaskan Pelarangan Penggunaan Jilbab Pegawai Rumah Sakit Langgar HAM

5 hours ago 3

loading...

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yanuar Arif Wibowo. Foto: Dok Fraksi PKS

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menegaskan bahwa pelarangan penggunaan jilbab bagi pegawai rumah sakit berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam praktik ketenagakerjaan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Tengah ini membeberkan bahwa adanya aturan seragam karyawan yang dinilai tidak secara eksplisit mengakomodasi penggunaan jilbab bagi karyawan muslimah. Yanuar menilai hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

“Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kebijakan tersebut,” kata Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Kesehatan; Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, serta BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Legislator PKS Yakin Indonesia Akan Ambil Langkah Terukur

Read Entire Article
Prestasi | | | |