loading...
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Kini, proses tinggal menunggu pembelaan dari terlapor.
"Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum," kata Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (29/5/2026).
Pihaknya sudah bersurat untuk mendengarkan pembelaan secara langsung dari Hery. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran tidak mendapat izin dari pihak terkait.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
"Maka kita minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini," ujarnya.
Sembari menunggu surat dari Hery lanjut Jimly, pihaknya akan menggelar rapat terakhir sebelum menyerahkan laporan resmi kami ke pleno.
(rca)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)















