loading...
Mantan Wakapolri yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun. Foto: Dok DPR
JAKARTA - Mantan Wakapolri yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak di bawah umur oleh Bigmo dalam promosi rokok elektronik (vape). Ia menegaskan, anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif.
Bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, Adang mendesak polisi untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, negara punya tanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk ekspoitatif.
"Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Adang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Jelas Melanggar Hukum, Harus Ditangkap!
Dia menilai, perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Untuk itu, ia menginbau para kreator konten harus memahami kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.


















































