loading...
Mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo menggugat dan melaporkan Roy Suryo Cs. Hal ini merupakan buntut dari Paiman yang dituding Roy Suryo cs ikut terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi. Foto: Ist
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Wamendes PDTT) Paiman Raharjo menggugat dan melaporkan Roy Suryo Cs. Hal ini merupakan buntut dari Paiman yang dituding Roy Suryo cs ikut terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan dan laporan Paiman masing-masing dilakukan oleh Farhat Abbas yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. "Benar, gugatan perdata dan pidana," kata Farhat, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi, Waketum Projo Dicecar Sosok Abraham Samad
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan ini Paiman menggugat 7 orang yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud berkaitan dengan tudingan Roy Suryo Cs bahwa Paiman merupakan otak penerbitan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Fitnah dan tuduhan itu dilakukan setidak-tidaknya pada Mei-Juli 2025.
Farhat menuturkan dalam perjalanan tudingan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Sementara, Roy Suryo Cs tetap melakukan tudingan kepada Paiman.
"Dengan melakukan tuduhan jika ijazah turut tergugat adalah palsu dan dibuat/dicetak ijazah oleh penggugat di Pasar Pramuka sehingga menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarkannya nama baik, harga diri, dan citra penggugat," ungkap Farhat.