loading...
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar. Foto: Istimewa
JAKARTA - Organisasi advokat Peradi Profesional memberikan masukan dan pandangannya untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Masukan dan pandangannya itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (7/9/2026).
Peradi Profesional menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan adet hasil kejahatan. Akan tetapi, tujuan yang baik tersebut harus dibangun diatas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” katanya dalam RDP tersebut.


















































