Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Batasi Media Sosial Anak

8 hours ago 5

loading...

Mendikdasmen Abdul Muti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Foto/BKHM.

JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, pemerintah melalui Kemendikdasmen mengapresiasi terbitnya regulasi yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” katanya saat silaturahmi bersama sejumlah media massa di kediamannya di Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuatan akun bagi anak di bawah umur pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |