MK Minta Roy Suryo Cs Masukkan Bukti Penetapan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi

10 hours ago 8

loading...

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE ke MK. Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Jokowi. Foto: Danandaya

JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa melampirkan bukti penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Saldi dalam persidangan perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Roy Suryo Cs.

Dalam sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Saldi memberikan beberapa catatan terhadap gugatan yang diajukan Roy Suryo Cs. Dalam gugatan ini, dia melihat adanya kekurangan khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Diseret ke MK, Refly: Kriminalisasi Penelitian Langgar Konstitusi

"Pertama di kewenangan, di kedudukan hukum ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan siapa pemohon ini. Ketiga-tiganya jadi harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam," ujar Saldi, Selasa (10/2/2026).

Dalam gugatan tersebut, dia menyoroti belum jelasnya keterangan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon terhadap pasal-pasal yang diuji. Kemudian, tidak dilampirkan bukti bila pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebab, salah satu alasan pemohon menguji beberapa pasal ke MK karena merasa dikriminalisasi terhadap penggunaan pasal-pasal yang membuat ketiga pemohon ditetapkan tersangka. Untuk itu, Saldi meminta agar permohonan diperbaiki dengan melampirkan bukti penetapan tersangka para pemohon.

Read Entire Article
Prestasi | | | |