loading...
TW (54) disiram air keras pada saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/3/2026) dini hari. Foto/Tangkapan layar
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28) dan SR (23) yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi , Jawa Barat. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah dendam.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang berlangsung sejak lama.
"Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban," kata Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pria Paruh Baya di Bekasi Ditangkap
Dendam pelaku PBU terhadap korban berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.


















































