loading...
MUI memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban menggunakan APBN yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Pembelian ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban menggunakan APBN yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Pembelian ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mekanisme tersebut dinilai sah secara syariat karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan praktik tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam. “Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” ujar Niam.
Baca juga: Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Istana: Anggaran Rp100 Miliar Bersumber dari APBN
Dalam tradisi Islam, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Dia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN disebut dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dilakukan Presiden melalui anggaran negara dipandang sebagai kurban atas nama negara untuk masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” lanjutnya.
Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme tersebut wajar secara teknis birokrasi. Niam membandingkannya dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang juga menggunakan dana negara untuk masyarakat.

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)















