loading...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif pada kesehatan seseorang. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg . Fatwa ini diterbitkan atas sejumlah pertimbangan dan telah disupervisi oleh MUI pusat saat mendengarkan aspirasi dari pihak-pihak terkait, baik ahli kesehatan hingga masyarakat yang terdampak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif pada kesehatan seseorang.
"Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ucap Asrorun saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI