loading...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dibekuk Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas kasus dugaan narkotika. Foto/SindoNews
JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dibekuk Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas kasus dugaan narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari nyanyian polisi berpangkat Bripka dan AKP.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kasus ini terungkap kala dua ART Bripka IR dan AN ditangkap atas kasus narkotika. Dari kediaman Bripka IR, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram.
"Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," ungkap Isir saat, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Isir menyebut hasil tes itu menunjukan AKP ML positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5498169/original/048203000_1770699669-financial-income-economic-diagram-money-concept.jpg)
































