OSO Minta Anggaran Daerah Diprioritaskan

1 week ago 80

loading...

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019 Oesman Sapta Odang (OSO). Foto: Istimewa

JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019 Oesman Sapta Odang (OSO) menilai kebijakan pemerintah pusat memangkas anggaran daerah berpotensi mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Maka itu, dia meminta pemerintah pusat segera memenuhi anggaran untuk pemerintah daerah.

"Keluhan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat antara lain tentang anggaran daerah yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga, daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," kata OSO, Jumat (11/9/2026).

OSO mengatakan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Dia merujuk Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Daerah Sulit Bayar Gaji ASN, Purbaya Bakal Guyur Rp22,5 Triliun ke 490 Pemda

"Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah," ujar Mantan Wakil Ketua MPR itu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |