Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany

6 hours ago 8

loading...

Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mendorong kepolisian menggunakan pendekatan RJ di kasus eks mantan istri Andre Taulany. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) nya Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tersebut menuai kritik karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Akademisi sekaligus pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, menilai laporan itu tidak layak dilanjutkan ke proses hukum. Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menilai pengaduan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya arogansi majikan terhadap mantan pekerjanya.

"Kami melihat perkara majikan melaporkan mantan ART tidak layak dilanjutkan karena penyidik bisa saja dituduh tidak memberikan rasa keadilan. Sebaliknya, kami meminta penyidik kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) daripada memprosesnya secara pidana," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Bantah Pakai Baju Anak Erin Wartia Tanpa Izin, Herawati: Saya Berani Disumpah!

Dosen mata kuliah Hukum Kepolisian dan Kriminalistik menegaskan setiap penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan dan dilakukan secara proporsional. Edi juga mengingatkan agar proses hukum tidak justru menimbulkan persepsi bahwa pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan ekonomi lebih tinggi menggunakan instrumen hukum untuk menekan pihak yang lebih lemah seperti ART.

Read Entire Article
Prestasi | | | |