loading...
Seluruh pasar di Jakarta diwajibkan untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir yang bakal diterapkan pada awal Agustus 2026. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Seluruh pasar di Jakarta diwajibkan untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir yang bakal diterapkan pada awal Agustus 2026. Pemilahan sampah ini didasari Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026 tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber, yang telah dimulai sejak 10 Mei 2026.
Selama ini sampah dari pasar langsung dikirim ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi tanpa proses pemilihan. Namun kedepannya atau mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang diketahui hanya akan menerima sampah jenis residu.
Baca juga: Ironi Sampah di Jantung Jakarta
"Pasar Jaya kan punya 153 pasar dan sebenarnya hampir semua pasar yang ada di Jakarta itu dikelola oleh Pasar Jaya. Memang ada beberapa pasar tambahan, ada berapa Pak? Sekitar seratusan," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












